Widget HTML #1

Pengertian Sensus De Jure

Pengertian Sensus De Jure. Sensus de jure berasal dari bahasa latin klasik, yaitu “de iure” yang merupakan sebuah ungkapan “berdasarkan atau menurut hukum“. Sensus de jure merupakan sensus yang dikenakan kepada mereka yang benar-benar berdiam atau berdomisili di suatu daerah sensus. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Sensus de jure serta kelebihan dan kelemahannya.

Definisi Sensus de jure

Pada metode De Jure, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.

Secara umum pengertian Sensus de jure adalah pelaksanaan penghitungan penduduk yang kepada seluruh orang yang betul-betul tercatat berdomisili di suatu daerah, seringnya menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan sifatnya, sensus de jure dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
  2. De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.

Kelebihan Sensus De Jure

  1. Jumlah penduduk yang tercatat adalah penduduk yang betul-betul memiliki bukti kependudukan secara sah dalam sistem pemerintahan.
  2. Pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya dan serempak karena hanya penduduk yang memiliki bukti kependudukan yang di sensus.
  3. Kemungkinan terjadinya pencatatan 2 kali atau lebih pada penduduk yang sama dapat dihindari.

Kelemahan Sensus De Jure

  1. Penduduk yang tidak memiliki bukti tanda kependudukan (KTP) tidak akan tercatat sebagai penduduk meskipun orang tersebut lahir dan tinggal di tempat tersebut.
  2. Jumlah penduduk yang tercatat biasanya tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang sebenarnya.
  3. Data hasil sensus apabila akan digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik maka datanya tidak akurat.