Widget HTML #1

Pengertian Audit Pertambangan Serta Dasar Hukum Dan Tujuannya

Pengertian Audit Pertambangan Serta Dasar Hukum Dan Tujuannya. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Audit pertambangan, Standar Dan Dasar Hukum Audit Pertambangan serta Tujuan Audit Pertambangan.

Definisi Audit Pertambangan adalah suatu pemerikasaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan Perusahaan Pertambangan meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi dan pengelolaan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Standar Dan Dasar Hukum Audit Pertambangan

Standar dan dasar hukum audit pertambangan adalah sebagai berikut:
1 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) yang berhubungan dengan akuntansi dan laporan keuangan.

2 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian LaporanKeuangan, Pernyataan Standar Akuntansi

3 Keuangan (PSAK) terutama PSAK 33 tentang Akuntansi PertambanganUmum dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).

4 International Accounting Standard (IAS) atau International Financial Reporting Standard (IFRS), terutama IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources.

5 Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-K etentuan Pokok Pertambangan (telah direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).
  • Undang±Undang Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang±Undang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP Nomor 27/1980 tentang Penggolongan Bahan Galian.
  • PP Nomor 51/1993 tentang AMDAL.
  • Keputusan Presiden Nomor 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
  • Keputusan Presiden Nomor 75/1996 tentang
  • Ketentuan Pokok Perjanjian
  • Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
6 Praktek-praktek akuntansi yang berlaku umum, kesepakatan antar negara, kebiasaanindustri yang baru, dan standar akuntansi negara lain.

7 Dalam hal terdapat perbedaan antara peraturan Bapepam dan LK dan PSAK dalam penyusunan laporan keuangan, maka acuan yang digunakan adalah peraturan Bapepam dan LK.

Tujuan Audit Pertambangan

  1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang baik atas perusahaan pertambangan.
  2. Untuk mengetahui apakah selama ini tambang-tambang yang beroperasi menjaga apayang telah diamanatkan dalam undang-undang minerba, seperti tidak merusak lingkungan dan tidak membuka lahan tambang di kawasan hutan lindung.
  3. Untuk menjamin semua tambang beroperasi secara sesuai aturan menjaga lingkungandan taat azas dan peraturan yang ada di Indonesia.