Widget HTML #1

Pengertian Kewarganegaraan Serta Kriteria Dan Masalahnya

Pengertian Kewarganegaraan Serta Kriteria Dan Masalahnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Kewarganegaraan, Kriteria Umum Menentukan kewarganegaraan dan Masalah Kewarganegaraan.

Definisi Kewarganegaraan

Menurut Wikipedia. Pengertian Kewarganegaraan adalah merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Menurut Wolhoff Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Menurut Ko Swaw Sik (1957) Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata Negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Menurut Undang-undang No 12 tahun 2006 Pengertian Kewarganegaraan adalah merupakan segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

Pada dasarnya status suatu kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek yaitu
  1. Aspek Hukum, dimana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegraan, suatu kompleks hak dan kewajiban, khususnya dibidang hukum publik yang dimiliki oleh warga negara dan tidak dimiliki oleh orang asing. Misalnya, hak warga negara antara lain adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara misalnya wajib militer yakni kewajiban membela negara menjaga kedaulatan negara dari serangan negara lain;
  2. Aspek sosial, dimana kewarganegaraan merupakan keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional.

Kriteria Umum Menentukan kewarganegaraan

  1. Kriteria kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di kenal dengan dua asas yaitu asas Ius Sanguinis dan asas Ius soli.
  2. Kriteria Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan. Penentuan kewarganegaraan dalam sistem perkawinan, dikenal dengan dua asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
  3. Kriteria kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi. Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jika dipandang dari segi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtsthandeling) yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan.

Masalah Kewarganegaraan

  1. Dwi kewarganegaraan (Bipatride). Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap anak tersebut adalah warga negaranya. Sebagaimana contoh, Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sekarang China dahulu menganggap semua orang cina dimanapun dia berada asalkan orang tuanya adalah orang cina juga maka dia merupakan warga negara RRT (ius sanguinis). Sedangkan Indonesia saat itu menentukan bahwa orang yang lahir didalam wilayah Indonesia adalah warga negara Indonesia (ius soli).
  2. Tanpa Kewarganegaraan (apatride). Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut azas kelahiran ius soli lahir di negara yang menganut azas ius sanguinis. Sebagai contoh dahulu orang cina yang pro koumintang, tidak diakui sebagai warga negara china, sedangkan Taiwan sebagai negara asalnya pada tahun 1958 belum ada hubungan diplomatik dengan Indonesia pada saat itu. Maka dari itu mereka merupakan “defacto apatride”.