Widget HTML #1

Pengertian Adat Istiadat

Pengertian Adat Istiadat. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, Apabila mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Adat Istiadat.

Definisi Adat Istiadat

Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkahlaku dalam masyarakat. Rumusannya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut JC. Mokoginta adat istiadat adalah bagian dari tradisi yang sudah mencakup dalam pengertian kebudayaan. Karena itu, adat atau tradisi ini dapat dipahami sebagai pewarisan atau penerimaan norma-norma adat istiadat. 

Secara Umum adat istiadat adalah sebuah aturan yang ada dalam suatu masyarakat yang di dalamnya terdapat aturan-aturan kehidupan manusia serta tingkah laku manusia didalam masyarakat tersebut, tetapi bukan merupakan aturan hukum. 

Adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. adat istiadat yang hidup atau menjadi tradisi dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum adat. Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya.

Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya), sehingga membentuk suatu pola tertentu Adat istiadat berbeda satu tempat dengan tempat yang lain, demikian pula adat di suatu tempat. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum dinamakan hukum adat.

Adat istiadat juga mempunyai akibat-akibat apabila dilanggar oleh masyarakat, dimana adat istiadat tersebut berlaku. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan terpelihara turun temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat, meskipun adat tersebut tercemar oleh kepercayaan (ajaran) nenek moyang, yaitu Animisme dan Dinamisme serta agama yang lain. Dengan demikian adat tersebut akan mempengaruhi bentuk keyakinan sebagian masyarakat yang mempercampur adukan dengan agama Islam.

Adat istiadat suatu masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Biasanya diikuti atau diwujudkan oleh banyak orang. Maka Dapat disimpulkan bahwa adat istiadat adalah aktivitas prilaku-prilaku, tindakan-tindakan individu satu terhadap yang lain yang kemudian menimbulkan reaksi, sehingga menghasilkan suatu interaksi sosial. Perilaku dan tindakan manusia pada dasarnya adalah gerak tumbuh manusia.
.