Widget HTML #1

Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi

Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi . Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan. hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Aristokrasi serta Konsep Aristokrasi.

Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi


Definisi Aristokrasi

Menurut Wikipedia. Pengertian Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan kelompok kecil, yang mendapat keistimewaan, atau kelas yang berkuasa. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani aristokratia, yang berarti "aturan yang terbaik". hal itu dipahami sebagai pemerintahan terbaik oleh warga yang memenuhi syarat dan sering kontras baik dengan bentuk monarki, aturan satu individu. Di kemudian waktu, aristokrasi biasanya dilihat sebagai pemerintahan oleh kelompok istimewa, individu yang terbaik, kelas bangsawan, dan kontras dengan demokrasi.

Secara Umum Aristokrasi sendiri adalah merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).

Konsep Aristokrasi

Konsep Aristokrasi berpendapat bahwa rakyat biasa tidak memenuhi syarat untuk memerintah diri mereka sendiri. Hal-hal mengenai kekuasaan bukanlah di tangan rakyat. Kebanyakan melainkan oleh segelintir orang yang memiliki kecakapan moral. Kecakapan moral adalah suatu kemampuan yang dimiliki oleh manusia berupa tabiat yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang menyangkut nilai-nilai kebenaran dan kebajikan.
.