Widget HTML #1

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya. Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini melekat atau dilekatkan pada fungsi atau jabatan DPR. Karena itu, hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Hak Angket.

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya

Definisi Hak Angket

Berikut adalah beberapa pengertian Hak Angket yang dikutip dari berbagai sumber yang antara lain adalah :
  1. Pengertian Hak angket adalah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan melaksanakan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat.
  2. Hak angket adalah merupakan hak untuk mengetahui keadaan pemerintahan baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, atau untuk memberikan persetujuan atau pertimbangan mengenai orang, keadaan atau suatu peristiwa. Hak angket bukan hak untuk mengetahui mengenai kemungkinan telah terjadi tindak pidana atas suatu kasus.
  3. Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan ‘Hak angket ... adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksananaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan’. Rumusan ketentuan ini memang tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. sehingga tidak mengherankan apabila keberadaan hak angket dianggap tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. Padahal, hak ini dapat dipergunakan sebagai sarana melakukan evaluasi, menemukan gagasan untuk menciptakan atau mengubah UU yang ada. Karena hak ini tidak pernah dipergunakan untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, DPR kerapkali kehilangan ide dan gagasan, kesulitan menggunakan hak mengajukan usul rancangan UU.
Selain untuk kepentingan legislasi, hak angket juga ditujukan untuk menyeldiki pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembelanjaan negara. Kalau berpegang pada ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009, hak angket ditujukan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/ atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hak Angket

  1. Landasan Filosofis
  2. Landasan Sosiologi
  3. Landasan Hukum