Widget HTML #1

Pengertian Sensus Pertanian

Pengertian Sensus Pertanian. Sensus Pertanian dilaksanakan karena adanya kebutuhan data dasar terkini untuk mengevaluasi kinerja dan menyusun perencanaan pembangunan pertanian Indonesia Dengan cara Petugas sensus akan melakukan pendataan dengan mendatangi seluruh usaha pertanian dan tempat tinggal pelaku usaha pertanian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Sensus Pertanian

Definisi Sensus Pertanian

Sensus Pertanian Adalah Kegiatan yang dilakukan dengan Cara Mendata seluruh usaha pertanian di subsektor tanaman pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat), perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, maupun pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, dan kelompok usaha bersama.

Data yang dihasilkan Dalam Sensus Pertanian:

  1. Luas lahan;
  2. Jenis Irigasi;
  3. Tanaman semusim dan tahunan (luas tanam/jumlah pohon/rumpun);
  4. Peternakan (jumlah ternak menurut kelompok umur, pemakaian pakan, dan parameter mutasi ternak);
  5. Jumlah rumah tangga pertanian menurut subsektor;
  6. rumah tangga yang melakukan pengolahan hasil pertanian.
  7. rumah tangga yang melakukan jasa pertanian;
  8. karakteristik sosial demografi (jenis kelamin, umur, dan kegiatan pertanian yang dilakukan);
  9. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Tujuan Sensus Pertanian

Tujuan utama dari kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
  1. Mendapatkan data statistik pertanian yang lengkap dan akurat supaya diperoleh gambaran yang jelas tentang struktur pertanian di Indonesia.
  2. Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yang dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
  3. Memperoleh berbagai informasi tentang populasi rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon dan ternak, distribusi penguasaan dan pengusahaan lahan menurut golongan luas dan sebagainya.

Cakupan Sensus Pertanian

  1. Cakupan Wilayah mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Cakupan Populasi Populasi yang dicakup meliputi perusahaan berbadan hukum, perusahaan tidak berbadan hukum atau bukan usaha rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain yang mengusahakan pertanian), dan usaha pertanian di rumah tangga.
  3. Cakupan Subsektor Pertanian antara lain Tanaman pangan (padi dan palawija); Tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat); Tanaman perkebunan; Peternakan; Budidaya dan penangkapan ikan; Tanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, dan pemungutan hasil hutan.
  4. Dengan demikian, hasil sensus pertanian juga dapat digunakan sebagai data dasar untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, termasuk juga populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.

Hasil Sensus Pertanian

Hasil Sensus Pertanian digunakan untuk perencanaan, implementasi kebijakan, dan evaluasi program pembangunan pertanian di kementerian dan lembaga terkait (Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Perdagangan, dan Bappenas), perguruan tinggi dan lembaga internasional serta swasta.

Dikutip Dari Berbagai Sumber.