Widget HTML #1

Seputar Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Seputar Pengertian BPJS Ketenagakerjaan. Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) adalah badan hokum public yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pension, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja indoensia termasuk orang asing yang bekerja paling cepat 6 Bulan di Indonesia. Atau juga dapat dikatakan sebagai program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Seputar Pengertian BPJS Ketenagakerjaan


Baca Juga : Seputar Pengertian BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Maka Dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
  1. BPJS Ketenagakerjaan adalah pengganti PT Jamsostek.
  2. BPJS Ketenagakerjaan adalah program SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. Jadi intinya BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk jaminan pensiunan bagi para karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan dalah program khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta.
  4. Untuk jenis jenisnya serta nominal iurannya masih belum ditentukan karena baru akan diumumkan di awal tahun 2015.
Visi dan Misi BPJS Ketenagakerjaan
Visi : Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi : Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi perlindungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:
  1. Tenaga Kerja: Memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
  2. Pengusaha: Menjadi mitra terpercaya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
  3. Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Filosofi Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga : Seputar Pengertian Asuransi

Sumber:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan