Widget HTML #1

Seputar Pengertian Debat

"Janganlah engkau mendebat orang yang santun dan orang yang bodoh; orang yang santun mengalahkanmu, sedang orang yang bodoh menyakitimu.” (Al-Adab al-Syar’iyyah: 1/23).

Seputar Pengertian @ definisi debat merupakan kegiatan adu argumentasi antara dua pihak atau lebih, baik secara perorangan maupun kelompok, dalam mendiskusikan dan memutuskan masalah dan perbedaan. Secara formal, debat banyak dilakukan dalam institusi legislatif seperti parlemen, terutama di negara-negara yang menggunakan sistem oposisi. Dalam hal ini, debat dilakukan menuruti aturan-aturan yang jelas dan hasil dari debat dapat dihasilkan melalui voting atau keputusan juri.

Contoh lain debat yang diselenggarakan secara formal adalah debat antar kandidat legislatif dan debat antar calon presiden/wakil presiden yang umum dilakukan menjelang pemilihan umum.

Teknik debat dan cara berdebat yang baik

  1. Kuasai topik atau masalah. Baca dan kuasai sebanyak mungkin data, fakta, literatur tentang topik yang diperdebatkan.
  2. Percaya diri, tenang, lantang! Jangan terlihat gugup atau grogi. Jika Anda tampak gugup, maka hal itu akan membuat lawan debat merasa “superior”.
  3. Kendalikan emosi. Debat bukan “adu otot leher”. Tetap tenang, kalem, dan berpikir jernih, meski dalam keadaan “terdesak” atau tertekan.
Berbagai alasan yang mendorong orang untuk berdebat, antara lain meyakinkan orang lain bahwa opini dia lebih baik, mendengarkan opini orang lain terhadap suatu isu, menemukan solusi yang terbaik untuk suatu masalah, dan lain-lain. Tujuan dari perlombaan debat kompetitif adalah meyakinkan juri bahwa argumentasi-argumentasi yang dibangun oleh suatu tim lebih kuat dibandingkan argumentasi lawannya. Oleh karena itu,individu yang terlibat dalam debat mendapatkan kesempatan berpikir kritis dan analitis dan mampu berbicara di depan umum.

Debat bukanlah suatu diskusi karena debat tidak menghasilkan kompromi sebagaimana ditemukan dalam sebuah diskusi. Ketiadaan kompromi tersebut mendorong pembicara untuk benar benar mencari argumentasi yang kuat atas pendiriannya. Tujuan dari pelaksanaan debat adalah untuk berbicara secara meyakinkan dan juga mendengarkan pendapatpendapat yang berbeda, dan di akhir debat dapat menghargai perbedaan tersebut.

Hukum Debat

Hadist-hadist yang menerangkan tentang Hukum Berdebat Dalam islam
  1. Nabi Muhammad S.A.W bersabda; “Aku akan menjamin sebuah rumah di dasar surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun dia berada dalam pihak yang benar. Dan aku menjamin sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun dalam keadaan bercanda. Dan aku akan menjamin sebuah rumah di bagian teratas surga bagi orang yang membaguskan akhlaknya.” (HR. Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, hadits no 4167. Dihasankan oleh al-Albani dalam as-Shahihah [273] as-Syamilah)
  2. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata kepada putranya: “Tinggalkanlah mira’ (jidal,berdebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” (Ad-Darimi: 309, al Baihaqi, Syu’abul Iman: 1897)
  3. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa “Cukuplah engkau sebagai orang zhalim bila engkau selalu mendebat. Dan cukuplah dosamu jika kamu selalu menentang, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu berbicara dengan selain dzikir kepada Allah.” (al-Fakihi dalam Akhbar Makkah)
  4. Abud Darda radhiyallahu ‘anhu, “Engkau tidak menjadi alim sehingga engkau belajar, dan engkau tidak disebut mengerti ilmu sampai engkau mengamalkannya. Cukuplah dosamu bila kamu selalu mendebat, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu menentang. Cukuplah dustamu bila kamu selalu berbicara bukan dalam dzikir tentang Allah.” (Darimi: 299)
  5. Muslim Ibn Yasar rahimahullah “Jauhilah perdebatan, karena ia adalah saat bodohnya seorang alim, di dalamnya setan menginginkan ketergelincirannya.” (Ibnu Baththah, al- Ibanah al-Kubra; Darimi: 404)
  6. Umar ibn Abdul Aziz rahimahullah, “Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka ia akan banyak berpindah-pindah(agama).” (Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 565)

Syarat- Syarat Debat Menurut Islam

  1. Ikhlas semata-mata guna membela dan meninggikan kalimat Allah, bukan dengan niat untuk menjadi populer, riya', atau ingin dipandang "jago debat", "hebat", "cerdas", dan "alim" (berwawasan luas).
  2. Orang yang berdebat harus mapan keilmuannya dalam masalah yang menjadi topik debat. Jika dia orang yang jahil, maka diharamkan atasnya.
  3. Bertujuan menemukan kebenaran dengan argumentasi yang berdasarkan nash Al-Quran dan Hadits, bukan untuk menghinakan atau merendahkan.
  4. Tidak boleh berdebat dengan orang yang tidak "open mind" (pikirannya terbuka) dan tidak takabur (menentang kebenaran).
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Debat